Berita KPU Daerah

KPU Maros Tata Informasi Kepemiluan Lewat PPID

Maros, kpu.go.id – Keberadaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maros yang telah ditetapkan melalui Keputusan Ketua KPU Maros Nomor 10/Kpts/KPU-Kab/025-433319/IV/2015 tanggal 13 April 2015 meningkatkan antusiasme masyarakat dalam mengakses informasi terkait pelaksanaan pemilihan. Baik informasi tertulis, maupun dokumentasi tahapan pemilihan, Senin  (2/5).

Untuk memberikan pelayanan informasi secara baik, PPID KPU Maros membutuhkan support dari pemilik informasi, yakni seluruh sub bagian di lingkungan KPU Kabupaten Maros, sebagaimana ketentuan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publikasi di lingkungan KPU. Hal tersebut juga sejalan dengan tugas pokok KPU Maros sebagai instansi penyelenggara pemilihan umum di Kabupaten Maros, baik pemilihan legislatif maupun eksekutif.

Salah satu data kepemiluan yang mendesak disiapkan antara lain Daftar Pemilih Tetap (DPT), serta informasi berupa Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP), perjanjian kinerja, Rencana Strategis (RENSTRA), serta Laporan pelaksanaan kegiatan pemilu.

Terkait hal itu, Sub Bagian Program dan Data KPU Maros bertekad memberikannya dukungan secara penuh. Dukungan itu diberikan dengan menyusun dan mendata informasi kepemiluan yang dikuasai oleh sub bagian tersebut.

Data itulah yang akan diberikan kepada masyarakat sebagai bentuk pertanggungjawaban KPU dalam menggelar pemilihan umum yang berintegritas, profesional, mandiri, transparan, serta akuntabel. (*/red. FOTO KPU Maros)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 1,744 kali